You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinas Kehutanan Lakukan Pemagaran Lima TPU Tahun Ini
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Kehutanan Lakukan Pemagaran di Lima TPU Tahun Ini

Dinas Kehutanan DKI Jakarta akan merealisasikan proyek pemagaran lima Taman Pemakaman Umum (TPU) di tahun 2019. Pemagaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas kawasan di TPU sekaligus sebagai upaya untuk pengamanan aset lahan.

Pemagaran di lima TPU itu dianggarkan sebesar Rp 12 miliar

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Siti Hasni merinci, pemagaran agar dilakukan di TPU Tegal Alur, TPU Karet Bivak, TPU Rorotan, TPU Srengseng Sawah, dan TPU Pondok Ranggon.

"Ini upaya kami untuk meningkatkan estetika dan meningkatkan kenyamanan bagi ahli waris yang datang ke makam. Selain itu, pemagaran juga menjadi langkah preventif agar lahan TPU tidak diokupasi," ujarnya, Rabu (23/1).

Lahan Tambahan Pemakaman Disiapkan di TPU Tanah Kusir

Hasni menjelaskan, untuk di TPU Tegal Alur dan TPU Karet Bivak dilakukan penggantian karena kondisi pagar eksisting sudah banyak mengalami kerusakan. Sementara, di TPU Rorotan, TPU Srengseng Sawah, dan TPU Pondok Ranggon saat ini memang belum dilengkapi pagar.

"Untuk pemagaran kami akan lakukan kombinasi, ada pagar beton precast dan pagar besi atau pagar ornamen. Tingginya berkisar dua setengah hingga tiga meter," terangnya.

Ia menambahkan, realisasi proyek pemagaran tersebut saat ini memasuki tahap penyusunan dokumen lelang dan diharapkan April mendatang pengerjaan sudah bisa dimulai.

"Pemagaran di lima TPU itu dianggarkan sebesar Rp 12 miliar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3037 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2954 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2938 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2893 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2714 personAldi Geri Lumban Tobing